BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tahun ini Kabupaten Seruyan memperoleh program pensertifikatan tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Seruyan, Jailan Abdulkarim menyebutk program pensertifikatan tanah ini telah dilakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
“Program ini dilaksanakan melalui desa dan kelurahan dengan melalui tahapan yang dilaksanakan,” jelasnya, Kamis, 14 Mei 2020.
Dalam program pensertifikatan tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan tidak dipungut biaya.
“Seluruh pembiayaan dalam program pensertifikatan tanah ini sudah dianggarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan,” tambahnya.
--page
Sedangkan biaya pengurusan dan pembuatan surat tanah dan lainnya pada kantor desa atau kelurahan mekanismenya diatur melalui Peraturan Bupati Seruyan Nomor 45 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan dan pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Untuk suksesnya kegiatan ini kami minta dukungan dari seluruh kepala desa dan lurah agar bisa mensosialisasikan program pensertifikatan tanah melalui kegiatan PTSL di wilayahnya,” tutupnya. (FAHRUL/B-6)








