PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah beredarnya kabar ada pungutan sejumlah uang kepada pelanggar aturan PSBB oleh oknum Satpol PP, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan penjelasan jika kabar itu tidak benar.

Faktanya, warga bernama Ayub dihentikan petugas di pos chek point Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng karena tidak pakai masker. Sesuai aturan berlaku, pelanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan disuruh kembali mengambil KTP-nya setelah mengenakan masker.

"Kemaren ramai diberitakan ada oknum Satpol PP yang minta tebusan KTP dengan uang Rp 200 ribu. Faktanya itu tidak ada, warga yang melanggar sama sekali tidak diminta tebusan, tapi diminta ke kantor Kelurahan untuk ambil KTPnya dan diwajibkan pakai masker," kata Ketua Harian Gugus Tugas, Emi Abriyani, Kamis 14 Mei 2020.

Warga hanya mendengar kabar dari rekannya jika untuk mengambil KTP harus membayar denda senilai Rp 200 ribu. Padahal sanksi itu tidak berlaku dalam pelaksanaan PSBB di Palangka Raya.

"Beliau dengar kabar dari temannya kalau mai ambil harus bayar, tapi itu tidak ada karena sebenarnya tidak ada aturan denda selama PSBB kita. Yang denda itu aturan PSBB di Jakarta," jelasnya.

--page

Fakta ini juga dibenarkan oleh Ayub warga asal Banjarmasin saat dimintai keterangan oleh awak media di kantor BPBD. Ayub mengaku memang melanggar aturan karena tidak pakai masker.

Namun saat sampai di pos chek point tidak ada ucapan maupun tindakan petugas yang meminta uang tebusan.

"Saya baru di Palangka Raya sekitar 2 bulan ini saja, waktu itu saya lewat jalan Tilung dan tidak pakai masker. KTP saya ditahan, saya pulang dan saya dengar cerita kawan kalau mau ambil harus bayar," ujarnya.

"Tapi setelah saya ke kantor Kelurahan untuk ambil KTP saya yang ditahan itu, tidak ada yang minta uang tebusan, saya salah informasi saja," katanya mengakui. (HENDRI/B-6)