BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir kembali mengingatkan kepada pimpinan perusahaan agar melarang para pekerja untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 560 Tahun 2020 perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 dan imbauan tidak mudik lebaran.
Dalam surat ini bupati meminta kepada pimpinan perusahaan untuk melarang tenaga kerja atau buruh untuk mudik lebaran.
“Imbauan ini dalam rangka untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi global,” jelasnya.
Kemudian hal ini dirasa sangat penting dalam usaha melindungi para pekerja atau buruh serta untuk menjaga kebersangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
--page
“Sekali lagi kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pimpinan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini sebagai ikhtiar kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)







