PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, tidak ada sanksi berupa denda uang dalam aturan pelaksanaan PSBB.

Semua aturan tentang PSBB disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 07 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Dalam perwali itu tidak ada sanksi denda untuk yang melanggar aturan. Pelanggaran tidak pakai masker, melewati jam malam, pelanggaran batas penumpang sanksi bersifat administratif semuanya," jelas Emi, Kamis 14 Mei 2020.

Dalam penerapannya di lapangan, sanksi itu dilaksanakan dengan menahan kartu identitas warga. Misalnya Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lain yang dapat digunakan sebagai sanksi adminitrasi dengan tujuan memberikan efek jera.

"Sekali lagi kami ingatkan supaya warga bisa mengerti tentang aturan PSBB. Jangan disamakan dengan aturan PSBB daerah lain," tukasnya.

--page


Sebelumnya, seorang warga bernama Ayub asal Banjarmasin Kalimantan Selatan viral lantaran mengaku ditagih sejumlah uang oleh petugas PSBB sebagai tebusan KTP karena tidak pakai masker.

"Padahal faktanya tidak seperti itu, bapak Ayub itu salah informasi karena dengar cerita dari kawannya yang bilang harus ada tebusan. PSBB yang pakai denda itu berlaku di Jakarta bukan di tempat kita," pungkas kepala BPBD ini," (HENDRI/B-5)