PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pelaku pendah dan pencuri buah sawit, inisial AN (29) dan JE (39) diamankan anggota Polsek Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolsek Kolam IPTU Kustiyanto menyampaikan, dua pelaku ini berasal dari desa berbeda. Pelaku inisal AN (29) warga Desa Tempayung dan JE (23) merupakan warga Desa Sakabulin, Kecamatan Kolam.

Lanjut Kapolsek, keduanya diamankan lantaran aksi AN melakukan pencurian kelapa sawit pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitat pukul 13.00 WIB di kebun milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan tertangkap basah oleh karyawan perusahaan.

“Saat diamankan, pelaku tengah memindahkan buah kelapa sawit ke atas mobil pick up bersama satu orang pembeli berinisial JE (23)," kata Kapolsek, Kamis, 14 Mei 2020.

IPTU Kustiyanto menambahkan, awalnya buah hasil curian tersebut dipindahkan keluar area perusahaan oleh pelaku menggunakan sebuah angkong. Setelah itu ditawarkan kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah daripada harga standarnya.

"Jika sepakat dengan harganya, maka diangkut oleh si pembeli atau penadah," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku AN (29) dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Sementara JE (23) dijerat Pasal 480 KUH Pidana. (DANANG/m)