BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yakin kalau tim yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan melaksanakan PSBB sudah bekerja sesuai aturan dalam Perwali.
"Acuannya sudah jelas dalam perwali, cara bertindak dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan. Saya yakin seluruh tim kerja sepenuh hati dan bertindak sesuai perwali itu," kata Fairid, Kamis 14 Mei 2020.
Dia menyayangkan kabar sebelumnya sempat membuat tercoreng nama gugus tugas karena ada warga yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk tebus KTP. Padahal tidak ada petugas yang meminta uang melainkan meminta pelanggar untuk mematuhi aturan.
"Yang bersangkutan sudah klarifikasi dengan tim, dia juga sudab janji untuk tidak mengulangi kesalahannya melanggar aturan PSBB lagi. Alhamdulillah semuanya sudah beres," ungkapnya.
--page
Wali Kota berharap kejadian itu menjadi pelajaran semua pihak untuk bersama-sama berbenah dan fokus untuk mensukseskan PSBB guna secepatnya menghentikan penyebaran Covid-19.
"Intinya itu jadi koreksi bersama agar selalu fokus dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai kita perpanjang PSBB," pungkasnya. (HENDRI/m)








