BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM da Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar jam malam atau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 yang pedoman bagi Gugus Tugas Covid-19 untuk menegakan aturan.
"Bagi setiap pelaku usaha melanggar ketentuan yang diatur dalam perwali dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas. Ini untuk pelanggaran dan peringatan pertama," jelasnya, Kamis 14 Mei 2020.
"Sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha untuk pelanggaran kedua dan pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku jika masih melanggar," tegasnya.
Dia menjelaskan, sejak pelaksanaan PSBB, masih banyak pelaku usaha di berbagai bidang yang melanggar aturan. Namun pihaknya masih memberikan tindakan persuasif berupa teguran.
--page
Dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2020, bidang usaha yang wajib mematuhi aturan PSBB di antaranya kuliner, bahan makanan, buah-buahan, fotokopi, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM, dan barang lainnya. Semuanya hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 - 19.00 WIB. (HENDRI/B-11)








