PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Menteng, Rossalinda Rahmanasari angkat bicara terkait adanya isu pungutan liar atau pungli yang terjadi di wilayahnya antara pelanggar aturan PSBB dan personel check point wilayah Temanggung Tilung.

Menurutnya, kabar tersebut hanya salah paham saja dari warga yang melanggar aturan tentang penggunaan masker saat melewati jalan yang dijaga petugas.

Kami sudah audensi dengan warga yang melanggar. Namanya bapak Ayub, dia juga sudah minta maaf karena dia tidak tahu aturan PSBB. Dia kira ada bayar denda untuk ambil KTP yang sudah ditahan, padahal tidak ada. Jadi hanya salah paham saja," katanya, Kamis 14 Mei 2020.

Dia memastikan pelaksanaan PSBB dijalankan sesuai pedoman perwali nomor 7 tahun 2020. Bahkan sosialisasi yang disampaikan kepada pelaku usaha, RT, dan masyarakat diterapkan berdasarkan perwali tersebut.

"Saya sudah klarifikasi bahwa info tersebut dapat dari temannya dari daerah lain bahwa ada penahanan KTP dan dikenakan denda Rp 200.000 untuk menebusnya. Di tempat kita itu tidak ada, semuanya sesuai aturan perwali," tegasnya.

--page

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palangka Raya Martin Sihombing mengatakan, sanksi yang anggotanya terapkan di lapangan sesuai dengan Perwali nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pihaknya juga selalu mengimbau petugas dilapangan bahwa harus transparan dan tidak melakukan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). 

"Penerapan PSBB merupakan sesuatu yang baru, sehingga masyarakat perlu melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan yang diberlakukan. Jadi itu mungkin menciptakan kesalah pahaman," pungkasnya. (HENDRI/B-11)