BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Palangka Raya masuk hari keempat sejak 11 Mei 2020. Terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan askes masuk Palangka Raya ditutup setelah lewat pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menjelaskan, aturan itu berlaku untuk kendaraan yang mengakut penumpang baik roda dua maupun roda empat.
Sementara angkutan logistik dan bahan pokok masih bisa diperbolehkan dengan pemeriksaan ketat sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Misalnya pemeriksaan suhu tubuh dan tidak membawa penumpang lebih dari batas yang ditentukan.
"Terpaksa kalau sudah lewat dari jamnya kami minta mereka putar balik. Kedua wilayah yang kami jaga aturannya sama, baik di Pahandut Seberang maupun Sebangau," kata Alman, Kamis malam, 14 Mei 2020.
Selama ini, masih banyak masyarakat yang berniat masuk wilayah Palangka Raya meskipun sudah melewati jam malam. Namun petugas di lapangan tetap konsisten menjalankan amanah Permenhub 25 2020 dan aturan pelaksana PSBB yang mengacu pada Perwali Nomor 7 Tahun 2020.
Akses lalu lintas yang ditutup tidak hanya pada wilayah perbatasan. Di dalam kota sejumlah jalan protokol juga ditutup setelah pukul 20.00 WIB. (HENDRI/B-11)








