PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria yang aksinya viral lantaran melanggar aturan penggunaan masker dalam pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya dan membuat pernyataan yang menyudutkan petugas, mendapat bantuan sembako dari gugus tugas, Kamis 14 Mei 2020.

Sebelumnya warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan yang bekerja sebagai buruh bangunan ini disanksi penahanan KTP karena tidak pakai masker. Dia mengira untuk menebus KTP tersebut perlu membayar sejumlah uang denda.

Simpang siurnya informasi yang dia terima mengenai sanksi PSBB dikabarkan beberapa media, sehingga menjadi perbincangan hangat warga setempat.

Setelah mendapat kabar itu, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memanggil Ayub untuk melakukan mediasi serta meminta keterangan lebih lanjut di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Saya baru saja di Palangka Raya sekitar dua bulanan ini saja, waktu itu saya lewat jalan Tilung dan tidak pakai masker. KTP saya ditahan, saya pulang dan saya dengar cerita kawan kalau mau ambil KTP harus bayar," terang Ayub.

Akan tetapi, kata Ayub, setelah dirinya menyambangi kantor kelurahan untuk mengambil KTPnya yang ditahan petugas, tidak ada yang meminta uang tebusan sepeserpun.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, dalam aturan PSBB yang dituangkan dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2020 tidak ada sanksi denda untuk pelanggar.

"Semuanya sudah diklarifikasi, ternyata bapak ini hanya salah informasi saja, dia kira ada bayar denda. Padahal kan tidak ada sanksi denda dan sama sekali petugas tidak ada yang meminta bayar denda sebagai tebusan," jelas Emi.

Setelah selesai, Ayub pun diberikan sembako oleh tim gugus tugas. Sembako tersebut diberikan sebab dia merupakan salah satu warga yang merasakan dampak dari pandemi wabah virus corona ini. (HENDRI/B-11)