SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Rahman menganiaya Yopi Yantoro setelah kesal dengan korban yang kerap memandangnya. Hingga korban dianiaya dan membuat pipi korban bengkak.

"Saya kesal saja waktu itu sering dilihat-lihatnya. Lalu saya datangi seperti saya ini pencuri saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku memukul korban dengan sebilah pisau yang memang sudah dibawanya. Merasa dipukul korban langsung kabur dan melaporkan kejadian itu.

Kepada jaksa tersangka mengaku hanya sekali memukul korban dengan pisau yang terbuat dari stainles yang kini jadi barang bukti tersebut.

Data yang didapat Jumat, 15 Mei 2020 terungkap kalau terdakwa diamankan Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Durian, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Pengakuan tersangka sebelumnya antara dia dengan korban tidak pernah terlibat perselisihan paham, karena keduanya tidak saling kenal.

Atas perbuatannya warga Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-6)