PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) serta melalui SMS.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan di bukanya hotline pengaduan terkait penerapan PSBB tersebut agar mempermudah pemerintah setempat melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB yang sedang berlangsung saat ini.

"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi serta pengaduan melalui aplikasi lapor atau website www.lapor.go.id dan SMS ke nomor 1708 dengan format PALANGKARAYA (spasi) isi laporan," ujar Umi.

Masyarakat yang merasa ada yang kurang atau menemukan pelanggaran oleh petugas dilapangan terhadap peraturan selama PSBB diberlakukan, kata Umi silahkan melapor melalui hotline yang sudah disediakan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor setiap pelanggaran yang ada, sebab identitas pelapor akan kita jamin kerahasiaannya serta kita lindungi," jelas Umi.

--page

Umi berharap, penerapan PSBB bisa berjalan dengan kondusif dan aman. Dia juga meminta masyaraka bekerjasama  dengan pemerintah setempat dalam upaya memutus mata rantai wabah Covid-19.

"Yakinlah jika masyarakat mau bekerjasama dengan pemerintah maka PSBB ini akan berhasil, dan kita juga sama-sama berdoa mudah-mudahan secepatnya virus Corona ini hilang," pungkasnya. (HENDRI/m)