PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalteng mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi Program Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference. Acara tersebut digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak hadir dalam rakor tersebut, adalah Inspektur Kalteng Sapto Nugroho, Plt Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Kalteng, Sutoyo, Inspektur Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Bagian Humas dari Kabupaten/Kota Ke-Kalteng dan sejumlah perwakilan media.

Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha. Turut hadir Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dan Basuki Haryono dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Disampaikan dalam rakor itu bahwa KPK melakukan upaya mitigasi tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hal percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pihak KPK juga memberikan klarifikasi bahwa KPK tidak  mempunyai perwakilan atau kerja sama dengan pihak manapun yang mengatasnamakan KPK.

--page

Pemerintah Daerah (Pemda) pun diminta selalu membangun sinergitas dan hubungan baik dengan media untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19. (NOPRI/B-7)