BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur mulai memperbaiki data penerima bantuan Bantuan Sosial Tunai atau BST Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Barito Timur, Santai Nyawit menjelaskan, perbaikan data yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti Surat Kemensos RI perihal Konfirmasi Data Penerima BST Direktorat PFM Wilayah II,
"Pemkab melakukan pemeriksaan ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat BST Covid-19 Kementerian Sosial," kata Santai, Jumat 15 Mei 2020.
Dia mengatakan, tindaklanjut pemkab dengan mengirim surat ke seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap data BST, baik data DTKS maupun non DTKS.
"Adapun lingkup pemeriksaan ulang data adalah kesesuaian KPM dengan kriteria serta validasi terkini KPM, termasuk apakah ada yang meninggal dunia, pindah, tidak ditemukan atau sudah mampu," imbuh Santai.
--page
Data penerima BST Covid-19 terbagi dua sumber yakni dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan Non DTKS.
"Untuk KPM yang berasal dari DTKS itu diambil secara langsung oleh Kementerian Sosial dari DTKS lama. Sedangkan KPM dari non DTKS adalah berdasarkan usulan pemerintah desa atau kelurahan," papar Santai.
Berdasarkan evaluasi Dinas Sosial Barito Timur, hingga saat ini masih ada terdapat data yang tidak sesuai terutama KPM yang diambil Kementerian Sosial dari DTKS. Seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, serta terdapat yang sudah menjadi keluarga mampu.
"Data DTKS merupakan data lama karena data DTKS terbaru hasil musyawarah desa atau kelurahan bulan Maret 2020 belum bisa di-online-kan ke SIKS-NG Kemensos karena finalisasi DTKS ditunda Kemensos akibat wabah Covid-19," jelas Santai.
Adapun kriteria untuk penerima BST yakni warga miskin, rentan miskin dan keluarga tidak mampu di DTKS maupun non DTKS di luar penerima PKH, BPNT, kartu Prakerja serta bansos pemerintah lainnya tamasuk BLTD.
Sedangkan pekerjaan yang tidak termasuk kriteria BST adalah pekerjaan tetap seperti ASN, PHT atau PHL pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Swasta Tetap, Pensiunan Negeri, Perangkat Desa serta pekerjaan lain yang kehidupannya sudah mampu.
Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data BST tahap 4. Untuk itu masih ada kesempatan melakukan perbaikan data termasuk penambahan usulan RTM baru untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan sebanyak 4.610 KPM.
"Saat ini baru terpenuhi sebanyak 3.321 KPM. Perbaikan data dari desa atau kelurahan, paling lambat sudah harus diterima Dinas Sosial pada 17 Mei 2020," kata Santai. (BOLE MALO/B-11)








