PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satuan Tugas Covid-19 pasar besar Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya tidak henti-hentinya melakukan patroli malam dan sekaligus mengimbau para pedagang serta masyarakat yang masih beraktivitas.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk mencegah adanya pelanggaran jam malam dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, Jumat malam, 15 Mei 2020.

Dua lokasi pasar besar yang menjadi sasaran patroli, yakni pasar blauran yang diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB.

"Sementara lokasi pasar subuh, baru boleh buka setelah Pukul 03.30 WIB dinihari. Patroli ini melibatkan TNI Polri dan Satpol PP Kota Palangka Raya," jelasnya.

Dia berharap, kepada seluruh pedagang pasar besar agar dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah terkait penerapan PSBB Palangka Raya.

--page


"Taatilah aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kebaikan kita bersama, agar pandemi covid-19 ini segera berakhir," demikian Edia. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)