BORNEONEWS, Muara Teweh - Sesuai instruksi Bupati Barito Utara dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan rapid test kepada Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Ruang Laboratorium Dinas Kesehatan, Sabtu 16 Mei 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, H Jainal Abidin berharap melalui rapid test bisa dilakukan pendeteksian lebih cepat dan akurat sehingga lebih mudah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Hal itu sekaligus memberikan contoh dan endukasi kepada masyarakat agar mau diperiksa secara sukarela.
"Pemeriksaan dilaksanakan kepada setiap orang tanpa terkecuali, baik itu pejabat atau masyarakat setempat ataupun pendatang," jelas Jainal Abidin.
Sementara itu, diperoleh hasil rapid test yang dilakukan semuanya negatif. "Alhamdulillah, semua pejabat yang diperiksa negatif. Dengan kita melakukan upaya pencegahan virus Covid-19 dan tetep mengikuti protokol kesehatan serta mentaati anjuran/peraturan Pemerintah, Semoga Barito Utara tidak ada lagi kasus positif Covid-19," jelas.Jainal Abidin.
Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan bahwa rapid test untuk para pejabat ini dilakukan karena posisi dan kedudukan mereka sejak mewabahnya Covid -19 di Barito Utara, para pejabat tersebut melaksanakan tugas pada garda terdepan.
--page
"Bahkan tidak jarang mereka berhubungan langsung dengan orang maupun obyek-obyek yang rentan menjadi carier atau penular penyebaran Covid-19," jelas Nadalsyah.
Bupati memerintahkan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan rapid test agar dapat mengetahui keadaan dan kondisi dari seluruh pejabat maupun kepala SKPD yang semuanya melaksanakan tugas dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Saya berharap seluruh warga masyarakat yang ada di Barito Utara bahkan semakin menyadari serta meningkatkan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan dan peraturan," pungkasnya.(RAMADHANI/B-7)








