BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengancam akan mengangkut barang jualan pedagang jika masih membandel melanggar aturan atau menjual di tempat-tempat yang dilarang di Pulang Pisau.
Hal tersebut juga dikatakan Kepala Satpol PP terkait dengan akan dilakukan peningkatan dalam pengawasan pedagang, juga terkait dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya minta tim gabungan di gugus tugas untuk mengantisipasi munculnya pedagang dadakan di pasar mingguan, baik yang akan mengisi pasar malam dan pasar mingguan atau Pasar Kamis," kata Hans, Sabtu, 16 Mei 2020.
Dia mengatakan dalam pengalaman kegiatan yang dilakukan Satpol PP di lapangan, sempat muncul sekitar 20 pedagang yang berjualan di area terminal pasar Patanak. "Ini selain menggangu lalu lintas jalan, aktifitasnya juga membuat munculnya kerumunan massa," ujarnya.
Dia menegaskan jika dalam pantauan selanjutnya masih membandel, maka akan diangkut dagangannya. "Saya minta kepada masyarakat, khususnya para pedagang untuk mentaati protokol kesehatan, silahkan berjualan tapi ikuti aturan yang dibuat, demi kesehatan kita bersama," ujar Hans.
--page
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan mengantisipasi munculnya pedagang dadakan dari luar wilayah Pulang Pisau menjelang hari raya. "Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau akan memperketat pintu masuk wilayah yang di perkirakan menjadi area pasar mingguan," kata Koordinator Bidang Operasi Tim Gugus yang juga Perwira Penghubung Kodim 1011 Kuala Kapuas, Mayor Inf Mulyadi.
Menurutnya, pasar menjadi lokasi yang dianggap rawan, karema akan masuk para pedagang ke sejumlah kawasan pasar di Kabupaten Pulang Pisau diantaranya daerah Kanamit, Maliku dan kawasan pasar Patanak, serta pasar Kamis. (JAMES DONNY/B-7)








