BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bantuan sosial harus tepat sasaran sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Terkait itu, proses pendataan individu yang berhak menerima bantuan sosial harus terverifikasi dengan valid sesuai nama dan alamat.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, Minggu, 17 Mei 2020 menjelaskan pada pelaksanaannya masih ditemui banyak masyarakat yang masuk dalam kategori berhak menerima bantuan sosial, namun tidak mendapatkan akibat ketidaksinkronan antara alamat di KTP dan domisilinya.
"Seringkali kami dari Gugus Percepatan Penangnaan Covid-19 Kobar mendapatkan informasi, baik dari laporan masyarakat maupun media sosial, ada sebagian warga yang tidak menerima bantuan sosial," kata dia.
Menurutnya, saat laporan tersebut ditindaklanjuti dan ada petugas yang langsung mendatangi rumah yamg bersangkutan baru masalahnya bisa diketahui.
"Saat di cek KTP elektronik, yang bersangkutan beralamatkan pada salah satu kota di Pulau Jawa. Tetapi ia sudah lama berdomisili di Kobar. Kondisi seperti ini sudah kita sampaikan pada kementerian terkait saat telekonferensi," katanya.
--page
Karena bila menuruti aturan yang ada, warga yang tidak memiliki identitas Kabupaten Kobar, pasti tidak dapat bantuan sosial.
"Namun bila berinisiatif memberikan bantuan sosial, kami tentunya bakal jadi sorotan pihak terkait contohnya KPK. Karena data penerima tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun khusus bagi warga yang berhak menerima sudah memiliki KTP Kobar sekitar 98 % bantuan tersebut sudah dibagikan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)








