BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terus disiplin dalam bertugas atau melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Nafiah menyatakan kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan disiplin, baik itu bagi pegawai negeri sipul maupun tenaga kontrak itu bisa menyesuaikan juga dalam menjalankan tugas di situasi saat ini
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan atau peraturan kedinasan.
"Apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka akan sapat dijatuhi hukuman disiplin. Karena itu pentingnya untuk terus disiplin dalam bertugas," ucap Nafiah, Minggu, 17 Mei 2020.
Dia mengatakan penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
--page
"Salah satu implementasi dalam peraturan tersebut adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam kerja," katanya.
Untuk itulah dia menegaskan dan meminta kepada seluruh kepala SOPD dan para camat untuk melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan, harus ada pegawai khusus yang tidak bisa diintervensi.
“Dasar hukum ataupun peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan Pegawai Negeri Sipil agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)







