BORNEONEWS, Sampit - Jaksa menuntut terdakwa Siswanto alias Ajis, M Hermansyah alias Herman, dan Dedi Catur Cahyadi, pembuat uang palsu di kantor desa dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Senin, 18 Mei 2020
Perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Oktober 2019. Berawal saat Ajis ada meminta bantu kepada Herman untuk dibuatkan uang palsu dengan nominal Rp 100.000. Saat itu, permintaan tersebut ditolak dengan alasan printer dalam keadaan rusak.
Kemudian, terdakwa Ajis datang ke rumah Herman akhirnya menyanggupi untuk pembuatan uang palsu tersebut dan meminta kepada Ajis untuk menyiapkan segala sesuatunya berupa bahan kertas HVS AM merk SIDU ukuran 60 GSM sebanyak 1 rim dan alat potong berupa 1 buah pisau cutter.
Setelah bahan untuk pembuatan uang palsu tersebut disiapkan, besok harinya sekitar pukul 17.30 WIB Ajis datang ke rumah Herman di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dengan membawa bahan yang dibutuhkan itu.
--page
Setelah bahan untuk membuat uang palsu lengkap, Herman dan Ajis membawanya menuju ke kantor Kepala Desa Bapanggang Raya.
Mereka menyiapkan peralatan berupa 1 unit komputer dan sebuah printer scan milik inventaris Kantor Desa yang ada di meja kerja terdakwa. Di situ mereka memalsukannya.
Setelah itu, pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Ajis menghubungi Dedi untuk menyimpan uang palsu itu dan diserahkan kepada Nurdin.
Selasa, 10 Desember 2019, uang palsu sebanyak 200 lembar yang diikat dalam 2 bundel bertuliskan Rp 10.000.000 tersebut agar diserahkan kepada Yupi untuk membayar utang Nurdin. Uang ketahuan palsu saat Yupi menggunakannya untuk membayar travel.
Selain penjara, mereka juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu ketiganya meminta keringanan dengan alasan menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sementara hakim menunda sidang selama sepekan sebelum menjatuhkan putusan kepada para terdakwa.(NACO/B-11)








