BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Parimus menyebutkan pemerintah kabupaten mesti mengeluarkan kebijakan untuk mengamankan dan mencadangkan kawasan pertanian.
"Itu semua guna mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain," kata, Parimus, Senin, 18 Mei 2020.
Menurutnya harus ada regulasi dari pemerintah kabupaten untuk tidak mengizinkan lagi adanya alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
"Apapun alasannya, karena saya melihat sendiri bahwa kondisi lahan cadangan yang akan dijadikan pertanian ini sudah semakin sedikit,” tukasnya.
Parimus mengakui pada masa reses DPRD lalu langsung bertemu dengan sejumlah kepala desa dan para petani.
--page
Sejumlah masalah yang terjadi diantaranya lahan pertanian masuk dalam kawasan hutan. Selain itu juga ada yang sudah masuk dalam kawasan perizinan perusahaan perkebunan besar.
Diakuinya ketika lahan itu masuk dalam kawasan hutan atau perizinan perusahaan maka secara otomatis lahan itu tidak bisa dikelola dan dibantu pemerintah kabupaten.
Langkah pertama lahan yang masuk kawasan itu harus dilakukan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai untuk lahan pertanian.
“Pertanian dalam hal ini akan terkendala pengelolaannya jika masuk kawasan. Bahkan ketika mau minta pihak ketiga untuk melakukan land clearing lahan yang masuk kawasan juga tidak bakalan mau karena itu jelas menabrak aturan,” tegasnya.
Maka dari itu ia berharap agar kebijakan pemerintah pusat membantu urusan kawasan itu. Karena sektor pertanian inilah yang menjadi penyangga keutuhan NKRI. (NACO/B-6)








