SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menilai kemampuan gugus tugas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya perlu dipertanyakan. 

Betapa tidak jelang lebaran ini di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dibiarkan membludak. Di situ tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. 

Riskon menganggap gugus tugas tidak ada yang turun mengatur ke tempat rawan penumpukan manusia tersebut.

“Tentu kita sangat menyayangkan kondisi saat ini, di mana kita temukan di PPM dan pusat perbelanjaan lainnya, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan dan tidak mentaati protokol kesehatan lainnya," tegasnya.

Padahal sebelumnya sudah pernah mereka sampaikan agar pusat perbelanjaan dan supermarket menjadi perhatian Tim Gugus Tugas Covid-19. Tapi sepertinya ini belum menjadi atensi dari tim gugus.

--page

Riskon mendorong agar anggota gugus tugas ada di lokasi itu untuk memberikan himbauan atau sampai kepada teguran kepada  pihak pengelola baik pasar pemerintah, hingga pasar dikelola pihak ketiga.

Semua itu agar masyarakat yang berkunjung memakai masker sebagai pencegahan corona virus dan tidak memaksakan diri berjubel ditengah pasar itu.

"Percuma saja himbauan dan disiplin yang dilaksanakan sebelumnya jika kondisi demikian ternyata dibiarkan saja," tandasnya.

Keadaan di pusat perbelanjaan berbanding terbalik dengan tempat ibadah seperti masjid, dimana masyarakat diminta tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah dan dianjurkan untuk beribadah di rumah, tapi malah di pasar terlihat diberikan kelonggaraan.

Selain itu masyarakat juga saat ini sudah mulai bosan sudah hampir 2 bulan lebih tapi belum ada juga bantuan dari Pemkab Kotim  kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi ini. 

Sehingga mau tidak mau masyarakat harus kembali ke lapangan untuk berusaha demi sesuap nasi atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Padahal dari segi aturan pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran  terkait pergeseran anggaran, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tidak lagi melalui pembahasan dengan DPRD, jadi seharusnya kucuran bantuan bisa lebih cepat diterima oleh masyarakat Kotim yang terdampak oleh Covid-19," tandasnya

Selain itu pemerintah daerah cenderung abai dengan kondisi akibat wabah itu. SOPD teknis dianggap mandul menangani hal tersebut .

Belum lagi kata dia dengan carut marutnya database penerima bansos baik itu PKH atau BLT atau BNPT. Tidak sedikit mendapat laporan keluhan dari masyarakat. (NACO/B-6)