PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Zuh dalam kasus keterangan palsu telah dibegal dan uang Rp 28 juta raib mengaku takut dipecat oleh perusahaan tempat ia bekerja.

"Alasan saya membuat keterangan palsu karena takut dipecat karena saya tidak jujur telah menggunakan uang milik perusahaan Rp 28 juta untuk kepentingan pribadi," akunya di hadapan majelis hakim saat menjalani persidangan melalui video conference, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 18 Mei 2020.

Sementara itu ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Widha Sinulingga yakni dari pihak kepolisian dan atasan terdakwa saat masih bekerja.

Saksi dari kepolisian menyampaikan, benar pada Senin, 3 Februari 2020, terdakwa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaporkan kejadian pencurian atau pembegalan.

"Saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sudah diambil sumpah dan ditandatangani oleh terdakwa. Saat membubuhkan tanda tangan, terdakwa tahu konsekuensinua bila membuat keterangan palsu bahwa dia kehilangan tas karena dibegal dan uang Rp 28 juta raib," katanya.

--page

Setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara, muncul sejumlah kejanggalan. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa itu adalah laporan palsu. Alasan terdakwa takut dipecat sama atasannya karena uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu atasan terdakwa saat bekerja di Ekspedisi Ninja Express menyampaikan, saat terdakwa mengaku dibegal lalu mendampingi ke Polres Kobar untuk membuat laporan.

"Saya yang mendampingi saat melapor ke Polres. Dalam bekerja dia memang memegang uang hasil COD dari pelanggan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan tidak melaporkannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga sudah mengganti rugi," katanya.

Sementara itu, keterangan terdakwa penggantian ganti rugi ke perusahaan setelah ia terbukti menbuat keterangan palsu kepada polisi.

"Ganti rugi ke perusahaan setelah saya ditangkap," tutupnya. (DANANG/m)