BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Sejak dibuka hingga saat ini, posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2020 di Kabupaten Seruyan, belum ada pengaduan dari para pekerja atau buruh perusahaan.
Plt Kadis Nakertrans Seruyan, Budi Rahman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka posko pengaduan dan layanan call center terkait pembayaran THR.
“Hingga sekarang pengaduan dari para pekerja dan buruh terkait pembayaran THR masih nihil,” kata Budi Rahman, Senin, 18 Mei 2020.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan. Hal itu agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR terhadap para pekerja.
Bahkan, untuk memudahkan para pekerja apabila hendak menyampaikan aduan terkait pembayaran THR, layanan pengaduan melalui call center setiap saat bisa digunakan.
--page
“Kami kembali ingatkan agar seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, dapat melaksanakan kewajiban dalam pembayaran THR bagi para pekerja, paling lambat satu minggu sebelum lebaran,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)








