BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng kembali merilis perkembangan terbaru, Senin, 18 Mei 2020. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan pada pukul 15.00 WIB tersebut, jumlah pasien positif Covid-19 se-Kalimantan Tengah tetap diangka 227 pasien, atau tidak ada penambahan kasus dibanding hari sebelumnya.
Data lain dari rilis Tim Gugus Tugas hari ini menunjukkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang 6 orang menjadi 211 orang. Jumlah ODP terbanyak terdapat di Kota Palangka Raya, yakni 82 orang. Untuk Orang Kontak Erat Tanpa Gejala (OTG) yang semula berjumlah 1.392 orang kini berkurang 24 orang menjadi 1.368 orang. Jumlah OTG terbanyak ada di Kabupaten Murung Raya, yakni 621 orang. Sedangkan pasien dalam perawatan masih tetap, 118 orang.
Selanjutnya, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 7 dari 69 menjadi 76 orang. Distribusi PDP berdasarkan Rumah Sakit Rujukan, 39 orang di RSDS Palangka Raya, 4 orang di RSSI Kotawaringin Barat, 5 orang di RS Murjani Kotawaringin Timur, 10 orang di RS Soemarno Sosroadmodjo Kapuas, 4 orang di RSUD Muara Teweh, 4 orang di RS Siloam, 2 orang di RSUD Jaraga Sasameh, 1 orang di RS Bhayangkara, 2 orang di RSUD Sukamara, 1 orang di RSUD Pulang Pisau, 3 orang di RSUD Murung Raya dan 1 orang di RSUD Kuala Kurun.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid-19 atau pola hidup bersih dan sehat di tengah pandemi, membagikan bantuan masker, hingga bantuan sosial berupa sembako atau uang tunai.
"Dengan pola hidup bersih dan sehat yang digencarkan dalam rangkaian sosialisasi tersebut, antara lain mencuci tangan dengan sabun diair mengalir, social physical distancing dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah," kata, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Senin, 18 Mei 2020.
--page
Selain itu, sanksi tegas dapat diberikan kepada masyarakat apabila terus saja tidak mengindahkan imbauan pemerintah. Terlebih lagi Provinsi Kalteng khususnya Kota Palangka Raya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya minta masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah. Apabila ada keperluan mendesak, harus menggunakan masker seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan PSBB," tutupnya. (NOPRI/B-7)








