BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 15 tersangka tersangka berbagai kasus kriminal ditangkap personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) selama masa pandemi covid-19 sejak awal April 2020.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, Rabu, 20 Mei 2020 menjelaskan 15 tersangka ini berasal dari 20 laporan dengan beragam tindak pidana.
"Mereka ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II terkait pengamanan selama pandemi covid-19 dan Operasi Ketupat Telabang 2020," jelasnya.
Dharma B Ginting kemudian menjelaskan rincian jumlah tersangka yang ditangkap selama masa pandemik covid-19.
"Ada 20 LP. Yaitu 7 LP pencurian dengan pemberatan, 6 curanmor, 2 penggelapan, 2 penganiayaan, 1 kasus senjata tajam, 1 penadahan dan 1 UU perlindungan konsumen," jelas Kapolres Kobar.
--page
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk melakukan tindak kejahatan.
"Karena tentunya pelaku kriminal akan kami tindak tegas sesuai aturan. Jadi kami peringatkan jangan pernah melakukan tindak kriminal yang menganggu kondusivitas," tegas Dharma Ginting. (WAHYU KRIDA/B-11)








