BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Seruyan telah menangani 35 kasus terkait masalah ketenagakerjaan di Seruyan per Januari - April 2020,
Plt Kadis Nakertrans Seruyan Budi Rahman mengatakan, dari 35 kasus ketenagakerjaan yang masuk, hingga saat ini sebanyak 26 kasus telah berhasil diselesaikan.
“Sedangkan untuk sisanya, sebanyak sembilan kasus tengah berproses pada tahap penyelesaian. Mudah-mudahan ini dapat segera kita tuntaskan dalam waktu segera,” kata Budi Rahman, di Kuala Pembuang, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurut dia, penyelesaian kasus ketenagakerjaan khususnya berkaitan dengan hak-hak para karyawan atau tenaga kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan, menjadi fokus perhatian dari Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Sudah menjadi komitmen pemerintah daerah, apabila terjadi permasalahan menyangkut ketenagakerjaan, selalu berusaha menyelesaikan dengan cepat, tepat dan prosedur,” imbuhnya.
--page
Kemudian, kepada seluruh perusahaan di Seruyan, Budi Rahman berharap, agar selalu memperhatikan hal-hak para pekerja nya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Hubungan Industrial.
“Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang timbul antara karyawan dan pengusaha. (FAHRUL/m)








