BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rupanya 5 kali menjalani hukuman penjara tidak membuat Hendra Kusma Wardana alias Alpin warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini jera.
Baru saja dia menghirup kebebasan dan masih menjalani asimilasi, Alpin kembali beraksi melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, Rabu, 20 Mei 2020 dalam rilisnya menjelaskan residivis ini ditangkap karena pelaku mencuri telepon seluler milik warga Kelurahan Mendawai yang terjadi sekitar awal April 2020.
"TKP pencurian di Jalan Hasanudin, Gang Seroja RT 20 Kelurahan Mendawai. Dari tempat itu tersangka menggondol 3 telepon milik korbannya," jelasnya.
Saat ditanyai Alpin mengaku baru saja bebas pada Januari 2020 pasca menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus pencurian.
--page
"Memamg saya masih berstatus napi asimilasi yang sudah diperbolehkan pulang ke rumah, karena masa hukuman hampir habis, namun saya masih wajib lapor," ujarnya.
Saat ditanyai kapolres kenapa Alpin tidak jera dan masih saja melakukan tindak kejahatan padahal audah 5 kali masuk penjara? dengan nada lirih dia menjawab pertanyaan tersebut.
"Ini yang terakhir pak. Saya sudah jera," ucap Alpin lirih sambil tertunduk. (WAHYU KRIDA/B-6)








