PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Agama mengundur deadline pengumuman kepastian penyelenggaraan haji 1441H atau 2020 Masehi.

Pengumuman yang awalnya akan disampaikan hari ini, namun diundur sampai awal Juni 2020, Rabu, 20 Mei 2020.

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng, Gondo Utomo mengatakan keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah Menteri Agama Fachrul Razi mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, ada sejumlah alasan. Pertama, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan di Indonesia dan Arab Saudi.

Alasan kedua, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.

--page

Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.

Selain itu apapun keputusan terkait haji 2020, Kemenag siap menjalankannya. Sebab Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas kemungkinan skenario penyelenggaraan haji tahun ini apakah haji batal atau tetap dilaksanakan.

"Mitigasinya sudah disiapkan Kementerian Agama pusat sehingga apapun keputusannya nanti, kami siap melaksanakan," jelasnya. (NOPRI/B-6)