PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Petugas gabungan dari Polresta Palangka Raya dan TNI terus melakukan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota setempat.

Pengawasaan itu dipimpin oleh Ipda Suwanto di Pos PSBB Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Mei 2020. 

Petugas menyetop kendaraan untuk mengimbau kewajiban memakai masker dan aturan batas muatan penumpang dalam mobil. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali kerumah.

Selama berlangsungnya pengawasan dan penerapan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker.

Para pelanggar diberikan teguran dan sosialisasi tentang aturan-aturan dalam PSBB, serta membagikan masker yang layak untuk digunakan.

--page

"Hal ini kami lakukan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)