BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pengarahan dari Tim Keamanan Gugus Tugas Covid-19 mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M yang akan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.
Rapat itu dipimpin Asisten I, H Masdullhaq. Turut hadir unsur FKPD, kepala perangkat daerah, perwakilan jemaah masjid se-Kabupaten Barito Utara serta udangan terkait lainya.
Asisten Bidang Pemerintahan H Masdullhaq menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan digelar harus mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Protokol tersebut yakni berupa masjid harus dalam keadaan bersih, dilarang membawa anak kecil saat salat Idul Fitri, jemaah wajib menggunakan masker, menjaga jarak salat minimal 1 meter, wajib mencuci tangan, tidak menggunakan carpet di dalam mesjid, wajib membawa sejadah masing-masing dan tidak berjabat tangan.
Untuk durasi khutbah Jumat tidak lebih dari 7 menit dan khutbah Idul Fitri tidak lebih dari 10 menit. Kemudian, tidak diperbolehkan melaksanakan open house dan takbiran atau pawai keliling.
--page
"Semua ini kita jadikan pedoman pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," jelas Masdullhaq.
Sementara itu, Wakapolres Barito Utara AKBP Masharsono mengimbau warga merayakan Idul Fitri dengan kehati-hatian dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan. (RAMADANI/B-7)








