BORNEONEWS, Buntok – Tim gabungan terdiri dari Polsek Dusun Selatan, Resmob dan CRT Garuda Polres Barito Selatan didukung Polsek Pematang Karau dan Polsek Dusun Tengah mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan.
Mereka ditangkap di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Kamis, 21Mei 2020 sekitar pukul 04.10 WIB.
Kedua tersangka berinisial TD (22) warga Desa Kupang Bersih RT 001, RW 001, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur dan AD (43) warga Desa Bararawa, RT 05 RW 01 Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Ahmad Wira Wisudawan kepada Borneonews, Jumat, 22 Mei 2020.
Ia membeberkan kejadian tersebut berawal saat korban bernama Danil Beljasar (14) pulang kerumahnya di Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan pada, Rabu 21Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
--page
Namun, sesampai di Jembatan Kalahien korban diberhentikan dua orang laki-laki tak dikenal. Mereka menanyakan orang menjual minuman keras jenis tuak.
Kemudian tersangka TD meminta antar dengan korban ketempat penjual minuman tuak tersebut. Sementara AD menunggu di jembatan kalahien.
Usai membeli minuman tuak, lanjut dia, tersangka pelaku berpura-pura meminta antar lagi ke rumah istrinya dengan alasan mengantar senjata tajam jenis parang. Namun di pertengahan perjalanan pelaku minta berhenti alasan mau kencing.
“Saat berhenti dipinggir jalan tiba-tiba pelaku menebaskan senjata tajam ke arah korban dan mengenai punggung belakang, namun hanya memar. Kemudian pelaku menebaskan lagi ke arah korban tetapi korban sempat melarikan diri meminta pertolongan ke rumah masyarakat,” beber dia.
Pada saat korban melarikan diri tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
--page
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku aksi tersebut telah direncanakan mereka sebelumnya.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap dia.
Adapun barang bukti turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu senjata tajam jenis parang, satu jaket warna merah, satu helm GM warna merah, satu kunci pas 8, satu kunci palsu dan dua Nopol KH 6689 DH.
Untuk mempertanggungjawab perbuatan, keduanya kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (URIUTU DJAPER/m)








