SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari hasil rapat seluruh forum komunikasi pemimpin daerah atau FKPD, organisasi keagaaman, dan juga pihak terkait lainnya pada Jumat, 22 Mei 2020, menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri dilarang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Hasil rapat tadi ada beberapa poin penegasan, dan poin ketiga kami instruksikan  tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Dan melakukan salat di rumah saja," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Jumat, 22 Mei 2020. 

Keputusan instruksi tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama anatara TNI, Polri, organisasi keagamaan MUI, FKUB, NU, Muhammadiyah, dan Dewan Pengurus Masjid Kotim. 

Bupati meminta masyarakat metaati instruksi ini, karena keputusan tersebut sebagai langkah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. 

"Intinya kami bukan melarang masyarakat beribadah. Namun kami hanya ingin masyarakat beribadah di rumah. Bukan berjemaah di masjid atau lapangan. Karena dengan berkumpul, maka sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19," kata Supian.

--page

Larangan bukan hanya berlaku di kecamatan zona merah saja, namun seluruh kecamatan yang ada di Kotim. Ini karena lingkup zona bukan diambil dari kecamatan, namun kabupaten. Jadi hari ini juga surat atau instruksi ini jarus disosialisasikan oleh pihak kecamatan ke desa-desa. 

"Saya tegaskan instruksi ini berlaku seluruh Kotim. Bukan hanya satu dua kecamatan saja, namun seluruh kecamatan," terang Supian. (MUHAMMAD HAMIM/m)