BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan bahwa apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan kiat-kiatnya.
"Pertama, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan," katanya, Minggu, 24 Mei 2020.
Daftar dari perutahaan berizin ini menurutnya bisa dilihat di website ojk.go.id. Dengan cara ini masyarakat bisa mengetahui lembaga jasa keuangan yang legal.
"Ke 2, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang," tegasnya.
Ke 3, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
--page
"Ke 4, sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)








