SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hambli, pihak PT Indosat Ooredoo saksi dalam perkara terdakwa Redy Nopiyanto (36) dan Isfah Rizal alias Iis (37) mengakui, baterai milik mereka sering kali hilang. 

"Sebelum mereka diamankan, baterai kami itu sudah sering kali kehilangan," kata Hambli dalam keterangan dalam sidang Selasa, 26 Mei 2020 didepan majelis hakim.

Menurut saksi, keduanya melakukan pencurian pada Minggu, 23 Februari 2020  sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Kalap, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Redy warga Jalan Cut Mutia, Keluraham Sawahan dan Iis warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu diamankan Polsek Jaya Karya, Samuda.

Keduanya diamankan saat petugas menghentikan mobil yang digunakan keduanya hingga ketahuan mereka pelaku pencurian.

--page

Terdakwa mencuri baterai itu dengan cara memotong rantai pagar tempat baterai itu dan memotong kabel beterai dan memasukannya ke mobil.

Sementara itu, keterangan saksi Nur mobil yang digunakan keduanya untuk menuju ke TKP adalah miliknya yang disewanya. Nur tidak menyangka mobil yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu digunakan keduanya untuk mencuri. (NACO/B-7)