BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditsamapta Polda Kalteng menggagalkan sepasang bukan suami istri diduga hendak mengamar di sebuah wisma, Jalan PM Nor, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakilnya, AKBP Timbul RK Siregar membenarkan digagalkannya sepasang bukan suami istri tersebut.
"Ya benar, kami telah menggagalkan sepasang bukan suami istri yang sebelumnya hendak bermalam di wisma itu," ucap Timbul, Selasa 26 Mei 2020.
Bermula ketika anggota Samapta melakukan patroli rutin mencurigai seorang laki-laki yang sedang menungggu di depan wisma.
Saat petugas menghampiri dan menanyakan, ia menjawab sedang menunggu pacarnya di wisma tersebut.
"Saat kita cek, pacarnya keluar dari wisma dan kita periksa di telpon selularnya. Ternyata dia janjian untuk bermalam di wisma itu," ungkap Timbul.
--page
Selanjutnya, kedua pasangan bukan suami istri tersebut dibawa ke Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








