KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Demi mencegah penyebaran Covid-19, taxi long boat dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan dilarang membawa penumpang.

Sekretariat gugus tugas Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga, Selasa, 26 Mei 2020 mengatakan hal ini.

Dia menuturkan, berdasarkan laporan gugus tugas penanganan Covid-19 hari ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Katingan Kuala melakukan musyawarah keberangkatan taxi jurusan Pegatan – Banjarmasin dengan unsur koordinasi pimpinan kecamatan.

Termasuk juga berkoordinasi dengan KSOP atau Kesyahbandaran, Pos TNI AL, Kapospolair Polres Katingan, Kapospolair Polda Kalteng dan Kepala UPTD Pegatan 1 selaku Ketua Covid-19 Katingan Kuala. Selain itu, juga terhadap para biro jasa angkutan dan perwakilan taxi. 

"Hasil H+2 lebaran semua taxi long boat berangkat ke Banjarmasin boleh membawa penumpang, sedangkan dari Banjarmasin ke Pegatan tidak diperbolehkan, hanya bisa membawa barang," kata Eka Suryadilaga.

--page

Sejauh ini, Pelabuhan Pegatan di Kecamatan Katingan Kuala selain melayani rute Pegatan - Sampit melalui Sungai Katingan dan Kerukan Hantipan maupun melalui laut, juga melayani rute menuju Banjarmasin, Kalsel melalui Laut Jawa. Namun untuk rute Pegatan - Banjarmasin maupun sebaliknya selama ini hanya dua kali dalam seminggu.(ABDUL GOFUR/B-7)