PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, pihaknya tetap konsisten untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.

Hal ini sebagai tindak lanjut Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020 bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu, tetap dilarang.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Alman, Rabu 27 Mei 2020.

"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam SE gugus tugas maupun Permenhub,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah meminta kepada masyarakat agar tidak keluar masuk wilayah pandemi dan zona merah Covid-19.

--page

"Kami bersama Satgas Stop Covid-19 Lintas Batas memastikan mereka yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkasnya.
(HENDRI/B-7)