PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya masih diperbolehkan kembali jika datang menggunakan kendaraan pribadi apabila pulang dari wilayah yang terpapar Covid-19.  Tapi dengan syarat harus menandatangani kesediaan isolasi mandiri dan menjadi ODP Dinas Kesehatan.

Aturan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan kepada seluruh personel lintas batas Pahandut Seberang dan Kecamatan Sebangau.

Alman mengatakan setiap pengendara yang melintas diperiksa KTP sebelum melanjutkan perjalanan. Jika warga asli Palangka Raya dan pada saat itu menggunakan kendaraan pribadi, maka wajib menandatangai kesediaan isolasi mandiri.

"Misalnya baru pulang dari Banjarmasin atau Kapuas atau daerah yang ada terpapar covid-19, maka harus mau isolasi dan ditetapkan ODP Dinas Kesehatan. Tapi kalau pulang pakai kendaraan pribadi saja," jelas Alman, Rabu 27 Mei 2020.

Sedangkan jika warga tersebut pulang dengan menggunakan kendaraan jenis travel, maka akan diturunkan di perbatasan.

--page

"Warga itu hanya boleh melanjutkan perjalanan dengan dijemput keluarga," pungkas Alman Pakpahan. (HENDRI)