PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya berencana menerapkan prosedur new normal sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2020.

Dalam penerapan prosedur tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya harus mempersiapkan beberapa hal terkait prosedur pelaksanaanya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, prosedur-prosedurnya yang harus dijalankan harus dilakukan secara detail. Untuk itu, memerlukan waktu 2 atau 3 hari kedepan.

"Untuk penerapan New Normal ini akan dilakukan secepatnya. Dan dalam 2 hari ini kita akan coba menyusun apa saja prosedur-prosedurnya, semoga dalam waktu dekat new normal bisa diterapkan," kata Fairid.

Aturan New Normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

--page

"Rujukan prosedur yang kita buat sesuai aturan Permenkes itu. Sehingga nanti masyarakat mulai membiasakan hidup sehat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-11)