BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis atau PSKH setelah PSBB dinyatakan selesai. Terkait itu, ada 3 hal yang ditekankan dalam penanganan penyebaran Covid-19 selama PSKH tersebut dijalankan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan, yakni fokus terhadap penanganan pencegahan, protokol kesehatan, dan memperkuat ekonomi lokal.
Secara garis besarnya, selesai PSBB bukan berarti tidak memerketat pengawasan. tetapi justru lebih diperkuat dengan kembali diterapkannya PSKH berbasis RT/RW.
"Dalam penerapannya PSKH ini akan lebih mendetail sebab setiap kelurahan sampai RT RW yang akan memantau nantinya segala kegiatan masyarakat," ucap Fairid.
Nantinya penerapan akan diatur sedemikian rupa seperti Permenkes Nomor 7 tahun 2020 yang baru, yaitu penerapan kehidupan new normal.
--page
"Nanti apa saja prosedur-prosedur yang akan dijalankan dalam penerapan new normal itu kita susun dulu dalam 2 atau 3 hari ke depan agar lebih mendetail," ujar Fairid.
Pada intinya, apa yang telah dilakukan pemko seperti mengeluarkan peraturan dan imbauan semuanya demi menjaga masyarakat.
"Kita tidak mengekang dan membatasi semua aktivitas, namun perhatikan protokol kesehatan maupun imbauan serta peraturan yang telah dikeluarkan. Ini semua demi kebaikan bersama," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








