BORNEONEWS, Sampit - Hasil temuan BPK RI sekitar Rp 6,2 miliar agar dikembalikan yakni pada lapisan pondasi agregat kelas A (LPA) dan agregat kelas B (LPB) proyek Jalan Kuala Pembuang-Segintung, Kabupaten Seruyan.
Jalan itu merupakan proyek 2018 yang dikerjakan PT Surya Adhi Perkasa (tergugat) semasa Pemkab Seruyan dipimpin pejabat bupati. Fakta ini terungkap dari keterangan kuasa direktur perusahaan pelaksana kegiatan Eri Susanto.
Dalam sidang perdata, Rabu, 27 Mei 2020 saat jadi saksi Eri menerangkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno proyek itu dalam kontrak awal sepanjang 20.908 meter.
"Waktu itu pak pejabat bupati minta agar jalan itu mampu untuk menahan beban 8 ton," kata Eri. Melihat kondisi jalan, mereka memberikan penjelasan itu tidak mungkinkah.
Namun dengan dana yang ada itu tetap bisa dilakukan, tapi dengan mengurangi panjang jalan dan menambah ketebalannya, sehingga mampu untuk beban 8 ton.
--page
Sehingga dilakukan addendum pada Maret 2018 dan panjang jalan hanya menjadi 11.475 meter, sementara ketebalan ditambah hingga total menjadi LPA, LPB dan aspal 39 cm, dan diklaimnya pengerjaan yang mereka lakukan sesuai kontrak addendum tersebut.
Pengerjaan dilakukan sejak 28 Februari 2018 hingga November 2018. Pada Maret 2019 dan masih dalam tahap pemeliharaan BPK turun melakukan pemeriksaan.
"Temuan itu (BPK) adanya kekurangan LPA dan LPB, padahal kami kerjakan sesuai kontrak addendum," tukasnya.
Pemkab Seruyan menggugat PT Surya Adhi Perkasa, dalam gugatan itu diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.232.365.818,72 sebagaimana hasil temuan BPK. (NACO/B-6)








