BORNEONEWS, Muara Teweh - Dengan telah ditangkapnya tersangka atas kasus pembunuhan dan buang bayi di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan beberapa hari lalu, kini anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara terus menindaklanjuti kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu 27 Mei 2020 jika saat ini polisi telah mengantongi nama yang merupakan ayah dari bayi yang dibunuh dan dibuang tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka Natalie AMd Keb yang telah ditangkap beberapa hari lalu, dijelaskan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari hubungannya dengan pacarnya yang berinisial Y.
“Jadi dari keterangan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungannya bersama seorang pria berinisial Y,” jelasnya.
Namun pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Y. Berdasarkan keterangan Natalie bahwa dirinya masih menjalin status pacaran dengan Y dan belum menikah.
--page
“Tersangka Natalie menjalin hubungan pacarana dari 2019 hingga 2020,” jelas Kristanto menerangkan keterangan tersangka.
Saat ini, tersangka bersikap kooperatif saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RAMADANI/B-6)








