PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak 21 spanduk imbauan Kapolres Pulang Pisau tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla dipasang di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir, Rabu, 27 Mei 2020.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan pemasangan spanduk ini sebagai bentuk pencegahan dini dan mengimbau dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya Karhutla bagi kesehatan juga kerugian lainnya. 

"Untuk tahap pertamanya ini jumlah spanduk yang dipasang sebanyak 21 buah dan dipasang sepanjang jalan trans kalimantan yang masuk dalam Wilayah Hukum Polsek Kahayan Hilir," terangnya. 

Wilayah yang menjadi sasaran pemasangan spanduk pada tahap pertama yaitu Desa Gohong, Desa Hanjak Maju, Desa Anjir Pulang Pisau, Desa Mantaren I, Desa Mantaren II dan, Desa Mintin yang berbatasan Langsung dengan Kabupaten Kapuas.

"Desa-desa ini setiap tahunnya rawan terjadi Karhutla," ujarnya. Anggota Polsek Kahayan Hilir melalui Bhabinkamtibmas juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat.

--page

"Kita saling bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melakukan penyuluhan dan  sosialisasi terkait permasalahan Karhutla ini," katanya. (JAMES DONNY/B-6)