TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perdagangan Barito Timur menyegel lapak konveksi atau penjual pakaian di pasar mingguan Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui pada saat penertiban pedagang pasar tersebut, Rabu 27 Mei 2020.

Penyegelan dilakukan dengan  dengan dipasangi tanda menggunakan tali rafia agar pedagang konveksi tidak berjualan selama pemberlakuan larangan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Edy Adwar menjelaskan, penertiban ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 500/170/Disdag.III/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang mempertegas bahwa untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka kembali sepanjang hanya berjualan bahan pokok kebutuhan pokok atau serta hanya diperkenankan pedagang lokal.

"Kami melakukan penertiban bersama tim Kecamatan Patangkep Tutui yang terdiri dari Camat, Koramil, Polsek dan Satpol PP," ungkap Edy Adwar di Tamiang Layang.

Lanjutnya, kondisi Pasar Bentot kali ini agak sepi dibanding hari Rabu lalu ketika pedagang konveksi masih berjualan semua.

--page


"Tadi pagi pedagang konveksi yang tetap datang langsung dilarang berjualan. Kesadaran
pengunjung serta pedagang untuk menggunakan masker sudah cukup bagus," imbuhnya.

Pedagang bahan kebutuhan pokok seperti beras, telor, sayur dan ikan di Pasar Bentot rata-rata dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, namun karena surat edaran Bupati memperbolehkan bagi pedagang yang berjualan bahan kebutuhan pokok maka mereka tidak dilarang untuk membuka lapaknya. (BOLE MALO/B-5)