PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama empat tahun kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya, berbagai karya dan kinerja dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampaknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga bertambah termasuk meningkatnya pembangunan. 

Sejak menjabat pada bulan Mei 2016, Gubernur Sugianto Sabran membuat gebrakan dengan melakukan pengecekan dan merazia tambang di berbagai daerah.

Langkah itu akhirnya dapat mendongkrak sedikit demi sedikit kenaikan untuk PAD Kalteng dari sumber tambang. Buktinya, di tahun 2015 hanya sampai Rp 531 miliar, kemudian pada tahun 2016 naik menjadi Rp 951 miliar.

"Alhamdulillah upaya yang terus dilakukan kami buktikan di tahun 2017, kita cek mulai sudah bagus dan tertib dan dapat tembus Rp 40.1,7 triliun. Tahun berikutnya bertambah naik. Ini adalah upaya pemprov dalam meningkatkan PAD dan APBD Kalteng. Dari dana itu lah, kita bisa meningkatkan pendidikan, pembangunan lainya yang selama ini kami salurkan dan realisasikan di masyarakat," kata Sugianto Sabran, Kamis, 28 Mei 2020.

Dari informasi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara mulai tahun 2016 sampai dengan 2020 terus meningkat. Awalnya hanya Rp 531 miliar, kini menjadi Rp 8,2 triliun.

--page

Ini juga berbanding lurus naik 1000.162 persen (14x dari 2014) dan dana bagi hasil (DBH) dari 2015 sebesar Rp 424 miliar menjadi Rp 6 triliun (2016-April 2020) atau naik 1.502 persen (14x dari 2015).

Hal itu, katanya, harus benar-benar dipantau dan diawasi oleh Dinas ESDM, aparat keamanan serta instansi terkait lainya agar dalam pembayaran pajak serta royalty berjalan baik serta terkontrol.

Adapun realisasi PNBP sektor tambang dari tahun ke tahun adalah pada tahun 2015 PNBP Rp 531 miliar, 2016 Rp 951 miliar, 2017 Rp 1.7 trilun, 2018 Rp 2.0 triliun, 2019 Rp 2.2 triliun, 31 April 2020 Rp 763 miliar Sehingga total menjadi Rp 8,2 triliun. (NOPRI/B-7)