PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah melakukan rapat evaluasi terkait dengan akan berakhirnya status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, maka diputuskan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo untuk memperpanjang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau hingga 30 hari ke depan, Kamis, 28 Mei 2020.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut Edy mengatakan setiap kegiatan tanggap darurat akan tetap berjalan, dan Pulang Pisau akan tetap waspada dengan adanya kasus baru. 

Demikian juga untuk kegiatan pos lapangan ujar Bupati tetap dilaksanakan selama 24 jam. "Untuk penganggaran akan disesuaikan dengan adanya perpanjangan status ini," terang Edy.

Bupati mengatakan Pulang Pisau berada di tengah-tengah daerah memiliki jumlah kasus Covid-19 yang meningkat dengan cepat. "Kita yang berada di tengah-tengah Palangka Raya dan Kapuas yang memiliki jumlah kasus yang bertambah dengan cepat, dan daerah kita tentu beresiko, sehingga kita terus akan memperketat pengawasan," katanya. 

Pada rapat tersebut juga mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau selama status tanggap darurat, termasuk salah satunya adalah pengawasan di pos lapangan pada beberapa titik perbatasan. "Kita harus menjaga betul kondisi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana harapan Pak Gubernur," ujar Edy.

--page

Edy mengatakan status bencana non alam menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam menetapkan perpanjangan tanggap darurat ini. "Tanggap darurat harus kita keluarkan dan diperpanjang 30 hari," katanya. 

Menurutnya keputusan pusat juga sebagai dasar hukum untuk daerah dalam melaksanakan langkah-langkah dalam pelaksanaan tanggap darurat Covid-19. "Kita juga tidak mesti untuk terus tanggap darurat jika situasi sudah aman, dan status dapat kita cabut karena daerah melakukan secara situasional dan menyesuaikan," terang Bupati. (JAMES DONNY/B-5)