PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Yayu Indrianty didampingi oleh Kabid Humas RSUD Doris Sylvanus dr. Reza Syahputra menggelar Press Conference terkait biaya rapid test, Kamis, 28 Mei 2020.

Dalam kesempatan itu dr. Yayu Indrianty menjelaskan bahwa rapid test yang berbayar adalah atas permintaan sendiri yang ingin bepergian meninggalkan suatu daerah menggunakan transportasi udara maupun transportasi lainnya.

"Sedangkan untuk pasien, orang bergejala, tanpa gejala tetapi kontak erat semua masuk program pemerintah semuanya gratis. Artinya yang hanya yang mau melakukan pejalan keluar daerah dan sehat saja yang berbayar," kata, Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Yayu Indrianty.

Keluarnya pembiayaan rapid tes tersebut merupakan kebijakan dari moda transportasi sebagai syarat masyararakat yang hendak bepergian keluar daerah makan diwajibkan untuk membawa hasil rapid test ataupun polymerase chain reaction (PCR).

Kemudian hal tersebut juga menindaklanjuti banyaknya permintaan calon penumpang moda udara dan beberapa warga negara asing (WNA) dan pemeriksaan tersebut atas permintaan sendiri.

--page


"Karena hal ini bukan pasien atau survailance  atau trasing komunitas dalam program pemerintah pengendalian penyakit maka berbayar," tutupnya. (NOPRI/B-5)