TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan bahwa keputusan membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 bukan kewenangan Kementerian. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Hamid menuturkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim nantinya hanya menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. "Syarat utamanya, daerah itu harus zona hijau," ujar Hamid melalui telekonferensi, Kamis, 28 Mei 2020.
Adapun penetapan zona hijau, kuning dan merah, menurutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Jadi, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas Tugas," ujar Hamid.
Hamid mengatakan detail syarat pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pekan depan. "Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan," ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah serikat guru menolak rencana dibukanya sekolah saat pandemi Covid-19. Ribuan orang juga meneken petisi online di laman petisi Change.org, meminta Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim untuk menunda tahun ajaran baru. Menurut kalender pendidikan, tahun ajaran baru akan dimulai pada Juli mendatang.
Kemendikbud: Keputusan Membuka Sekolah Tergantung Pemda
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







