JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah.

"Rencana kami akan menerbitkannya, Jumat sore," kata Fachrul, Kamis, 28 Mei 2020.

Fachrul akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga kecamat dan kelurahan dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah.

"Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yang komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa," kata purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat ini.

Menurut Fachrul Razi, pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut.

--page

Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," ujar Fachrul. (TERAS.ID)